2009-12-06

 
 
 
 
Prinsip Dasar Pengelolaan Pesisir/Laut Terpadu
 
 
Oleh: Harmin Hari
 
 
(Dosen FPIK Unhalu-Kendari)
 
     
 
Paling tidak ada lima prinsip dasar pengelolaan wilayah pesisir dan laut serta Pulau-Pulau Kecil, yaitu: Keterpaduan, Desentralisasi Pengelolaan Sumberdaya Pesisir, Pembangunan Berkelanjutan, Keterbukaan dan Partisipasi dan Kepastian Hukum

(1). Keterpaduan:
a.Keterpaduan perencanaan sektor secara horizontal: memadukan perencanaan berbagai sektor: seperti sektor pertanian dan sektor konservasi yang berada di hulu; sektor perikanan, sektor pariwisata, sektor perhubungan laut, sektor industri maritim, sektor pertambangan lepas pantai, sektor konservasi laut dan sektor pengembangan kota.
b.Keterpaduan perencanaan secara vertikal: memadukan kebijakan dan perencanaan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi sampai Nasional.
c.Keterpaduan ekosistem darat dengan laut: perencanaan terpadu diprioritaskan menggunakan kombinasi pendekatan batas ekologis, misalnya DAS, dan wilayah administratif Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan sebagai basis perencanaan.
d.Keterpaduan science dengan management: pengelolaan terpadu harus didasarkan pada input data dan informasi ilmiah yang valid dan akurat untuk memberikan berbagai alternatif dan rekomendasi bagi pengambil keputusan dengan mempertimbangkan kondisi, karakteristik sosio-ekonomi budaya, kelembagaan dan bio-geofisik lingkungan setempat.
e.Keterpaduan antar negara: pengelolaan wilayah pesisir yang berbatasan dengan negara tetangga perlu mengintegrasikan kebijakan dan perencanaan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut masing-masing negara. Keterpaduan kebijakan ataupun perencanaan antar negara antara lain mengendalikan faktor-faktor penyebab kerusakan sumberdaya pesisir yang bersifat lintas negara, seperti antara Pulau Batam dengan Singapore dan Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste.

(2). Desentralisasi Pengelolaan Sumberdaya Pesisir
Dalam UU No.32 tahun 2004 pasal 10 mengamanatkan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir kepada daerah, yang meliputi: eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut, tata ruang dan administrasi serta penegakan hukum di laut. Komponen-komponen tersebut harus di persiapkan oleh kelembagaan PEMDA sehubungan dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan.


(3). Pembangunan Berkelanjutan
Tujuan utama dari pengelolaan pesisir terpadu adalah untuk memanfaatkan sumberdaya pesisir dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pelaksanaan pembangunan nasional, dengan tidak mengorbankan kelestarian sumberdaya pesisir di dalam memenuhi kebutuhan baik untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Untuk itu, laju pemanfaatan sumberdaya pesisir harus dilakukan kurang atau sama dengan laju regenerasi sumberdaya hayati atau laju inovasi untuk menemukan substitusi sumberdaya nir­hayati di pesisir. Dalam hal ketidakmampuan manusia mengantisipasi dampak lingkungan di pesisir akibat berbagai aktivitas, maka setiap pemanfaatan harus dilakukan dengan hati-hati (precautionary principles), sambil mengantisipasi dampak negatifnya.


(4). Keterbukaan dan Partisipasi
Keterbukaan penyusunan perundang-undangan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami perencanaan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, karena pada dasarnya hal tersebut untuk kepentingan masyarakat juga dan sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pemantauan sekaligus pengendalian dalam pelaksanannya.



(5). Kepastian Hukum
Merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Masyarakat perlu mengetahui proses perumusan peraturan perundang-undangan mulai dari tahap inisiasi sampai disyahkan oleh lembaga legislatif (bottom – up approach). Kepastian hukum sangat penting untuk pengelolaan SDA. Pemilikan dan penguasaan sumberdaya tersebut dilindungi oleh negara dan diakui oleh stakeholders lainnya. Pengertian rasa memiliki disini mempunyai implikasi untuk melindungi dan melestarikannya. Kepastian hukum dapat memberikan rasa keadilan dan keamanan pada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan sumberdaya pesisir tanpa intervensi pihak lain (penguasa atau intruder lainnya).

 
 

 

 
 

Editor
Nama : Harmin Hari, SP, M.Si
E-mail : harmin_70@yahoo.co.id
Identitas : KTP-20.5005.230770.0001