MENUJU UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2007
 
JEJAK TERBENTUKNYA KABUPATEN BUTON UTARA
     
20 November 1999
  Awal perjuangan secara sistematis dengan terbentuknya tim 14 (Tim Pembentukan Kabupaten Wakasusu (Ridwan, Abu Hasan, La Sirama, Haya Muldi, dkk)
     
11 Maret 2003
  Piagam kesepakatan masyarakat adat Buton Utara mendesak pemerintah dan DPRD Kabupaten Muna, Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI dan komisi II DPR RI untuk segera merealisasikan Kabupaten Buton Utara.
     
12 Maret 2003
  Aspirasi perjuangan Buton Utara menguat lagi dengan terbentuknya Panitia Pusat Persiapan Pengembangan Wilayah Kabupaten Muna (Pembentukan Kabupaten Buton Utara).
     
01 April 2003
  Berbagai elemen masyarakat dari enam kecamatan dan utusan masyarakat Buton Utara di perantauan organisasi PERGERAKAN MAHASISWA INDONESIA Sulawesi Tenggara, Organisasi Pemuda dan Anak Cabang Partai Politik di Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan terhadap pembentukan Kab. Buton Utara.
     
22-23 Juni 2003
  Kongres Masyarakat Adat di Baruga Kulisusu dan menyatakan secara bulat perjuangan pembentukan Kabupaten Buton Utara.
     
11 September 2003
  Keputusan Bupati Muna Nomor 1194 tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Kerja Penelitian Awal atas proposal rencana pemekaran pembentukan Kabupaten Buton Utara dalam wilayah Kabupaten Muna.
     
11 September 2003
  Rekomendasi DPRD Kabupaten Muna Nomor 170/105/IX/2003 tanggal 11 September 2003 kepada Bupati Muna atas dasar hasil rapat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muna tentang pemekaran dan pembentukan Kabupaten Buton Utara wilayah Kabupaten Muna.
     
30 September 2003
  Penelitian awal proposal rencana pemekaran/pembentukan Kabupaten Buton Utara yang melibatkan berbagai unsur lembaga Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Camat dan tokoh masyarakat di enam kecamatan.
     
02 Oktober 2003
  Nota Kesepakatan Bersama kemauan politik dalam menyikapi aspirasi masyarakat Buton Utara tentang pembentukan Kabupaten Buton Utara sebagai pemekaran Kabupaten Muna.
     
04 Oktober 2003
  Keputusan DPRD Kabupaten Muna Nomor 07/DPRD/X/KPTS/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Buton Utara sebagai pemekaran Kabupaten Muna.
     
07 Oktober 2003
  Panitia Pusat Persiapan Pengembangan Wilayah Kabupaten Muna (Pembentukan Kabupaten Buton Utara) membentuk tim percepatan pembentukan Kabupaten Buton Utara di Kendari berdasarkan SK No 017/PPPKBU/KPTS/X/2003 tanggal 7 Oktober 2003 dan berdasarkan keputusan rapat perdana Tim Percepatan pada tanggal 19 Oktober 2003, tim ini berubah nama menjadi Panitia Percepatan Pembentukan Kabupaten Buton Utara.
     
20 Oktober 2003
  Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12/DPRD/2003 tanggal 20 Oktober 2003 tentang persetujuan terhadap pemekaran Kabupaten Muna dengan membentuk Kabupaten Buton Utara.
     
07 Nopember 2003
  Rekomendasi Bupati Muna Nomor 126/3492 tanggal 07 Nopember 2003 kepada Gubernur Sulawesi Tenggara tentang penyampaian usulan rencana pemekaran Kabupaten Buton Utara.
     
15 Desember 2003
  Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 136/5686 tanggal 15 Desember 2003 kepada Menteri Dalam Negeri tentang usul pembentukan Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
     
12 Januari 2004
  Rapat Pimpinan DPR RI tanggal 12 Januari 2004 yang menyimpulkan bahwa akan ditindak lanjuti rencana pembentukan Kabupaten Buton Utara melalui proses usul inisisatif.
     
19 Januari 2004
  Pleno I DPR RI pada tanggal 19 Januari yang salah satu agendanya adalah membahas pembentukan Kabupaten Buton Utara
     
26 Januari 2004
  Surat undangan DPR-RI Nomor KD 02/269/DPR-RI/2004 tanggal 26 Januari 2004 perihal rapat Badan Musyawarah tanggal 29 Januari 2004 dengan acara rapat DPR-RI masa persidangan III tahun sidang 2003 antara lain penjadwalan tanggapan fraksi-fraksi mengenai usul inisiatif anggota DPR-RI terhadap RUU pembentukan Kab. Buton Utara, Kab. Labuha, Kab. Simalungun Mataram, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Utara dan Kab. Sumba Barat.
     
28 Januari 2004
  Konsultasi Komisi II DPR RI dengan MENDAGRI RI tentang penyelesaian daerah pemekaran berdasarkan nomor surat PW.00/09/KOM:1/2003 tanggal 28 Januari 2004
     
29 Januari 2004
  Surat Komisi II DPR-RI Nomor PW.00/09/KOM.II/I/2003 tanggal 29 Januari 2004 perihal penyelesaian pemekaran daerah untuk segera mengadakan konsultasi antara Dirjen OTODA Departemen Dalam Negeri dengan Sub Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Komisi II DPR-RI untuk pemekaran daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten/Kota (termasuk Buton Utara).
     
03 Februari 2004
  Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 30 tahun 2004 tanggal 03 Februari 2004 tentang Pemberian Bantuan Dana Awal kepada Pemerintah Kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Muna.
     
26 Februari 2004
  Pleno II DPR RI tanggal 26 Februari 2004 yang salah satu agendanya adalah tanggapan fraksi-fraksi mengenai usul inisiatif anggota DPR RI terhadap RUU Pembentukan Kabupaten Buton Utara telah disetujui oleh 9 fraksi DPR RI
     
02 Maret 2004
  Surat Gubernur Sultra Nomor 136/927. tanggal 2 Maret 2004 kepada Menteri Dalam Negeri tentang permohonan kesediaan penugasan tim teknis DPOD ke daerah.
     
11 Mei 2004
  Rekomendasi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 160/132 DPRD tanggal 11 Mei 2004 tentang pernyataan dukungan dana atas kebijakan Gubernur Sultra sesuai keputusan Gubernur Sultra Nomor: 30 tahun 2003.
     
27 Mei 2004
  Surat DPR-RI kepada Presiden RI Nomor: R.U.02/2492/DPR-RI/2004 tanggal 27 Mei 2004 perihal usul dari DPR-RI mengenai 6 (enam) RUU tentang pembentukan 8 (delapan) daerah otonomi (antara lain RUU tentang pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara).
     
09 Juni 2004
  Surat Sekretaris Kabinet RI kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Nomor: B.52/Wasekda Kab/6/2004 tanggal 9 Juni 2004 perihal:
1. Koordinasi pembahasan RUU (usul Inisiantif DPR-RI tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Timur).
2. Koordinasi pembahasan 6 (enam) RUU (usul inisiatif DPR-RI tentang pembentukan 8 (delapan) daerah otonomi (termasuk Buton Utara).
     
03 September 2004
  Pertemuan antara pihak DEPDAGRI dengan perwakilan pemerintah masing-masing kabupaten/Propinsi calon pemekaran di Hotel Redtop Jakarta dengan agenda acara persiapan kunjungan Tim Teknis DPOD
     
30 September 2004
  Pertemuan antara pihak DEPDAGRI dengan perwakilan pemerintah masing-masing kabupaten/Propinsi calon pemekaran di kantor DEPDAGRI dengan agenda acara persiapan kunjungan Tim Teknis DPOD
     
02 Desember 2004
  Surat L.O. Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Daerah pemekaran calon Kabupaten Buton Utara dan Konawe Utara Nomor: 136/5137 tanggal 2 Desember 2004 perihal kesiapan kunjungan Tim Teknis di daerah Kabupaten Buton Utara.
     
20 Desember 2004
  Surat Gubernur Sultra Nomor 136/5623. tanggal 20 Desember 2004 perhal mohon kesediaan penugasan Tim Teknis DPOD ke daerah yang ditujukan kepada MENDAGRI RI (surat ini menyusul surat terdahulu dengan nomor surat 136/927 tanggal 2 Maret 2004 dengan perihal yang sama).
     
25 Desember 2004
  Kunjungan komisi II DPR-RI ke wilayah Buton Utara tanggal 25 Desember 2004 (tatap muka dengan Gubernur dan jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan masyarakat Buton Utara di Kulisusu Buton Utara).
     
06 Juli 2005
  Surat Pimpinan Komisi II DPR RI nomor: Pw.001/120/Kom II/VII/2005 tanggal 6 Juli 2005 perihal Pemutakhiran Data Pemekaran/Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang intinya adalah mempertanyakan apakah ada data yang perlu dimutakhirkan untuk pemekaran calon Kabupaten Buton Utara dan Konawe Utara
     
25 Juli 2005
  Surat Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 126/2832 tanggal 25 Juli 2005 perihal Pemutakhiran Data Pemekaran/Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang memberitahukan hal-hal sebagai berikut:
Data dan prasyarat calon kabupaten Buton Utara yang telah dikirimkan ke komisi II DPR RI sampai dengan saat ini tidak ada yang memerlukan pemutakhiran
     
30 September 2005
  Telegram Mendagri nomor: T.094/1429/OTDA tanggal 30 September 2005 tentang penugasan Bupati Muna dan Bupati Konawe untuk segera melakukan kajian akademis serta segera melaporkan kepada MENDAGRI RI paling lambat minggu pertama November 2005. Telegram ini diabaikan oleh Bupati Muna. Gubernur Sultra mengambil inisiatif untuk menunjuk salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara dan laporannya telah disampaikan kepada MENDAGRI RI berdasarkan surat Gubernur nomor: 136/484 tanggal
     
25-27 November 2005
  Kunjungan Tim Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PAH.I) DPD-RI tanggal 27 Nopember 2005 ke wilayah Buton Utara (tatap muka dengan Gubernur dan jajaran Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 26 Nopember 2005 dan dengan masyarakat Buton Utara di Kulisusu Buton Utara.
Kunjungan Tim Kerja PAH I DPD RI ke Buton Utara
Dari beberapa cuplikan dokumentasi di atas dapat ditarik beberapa poin penting sebagai berikut:
  1. Aspirasi masyarakat di Buton Utara untuk menjadi sebuah kabupaten telah berlangsung cukup lama yang mendambahkan sebuah daerah otonom.
  2. Proses pemekaran Buton Utara telah berjalan sesuai dengan landasan normative dalam hal ini mekanisme dan persyaratan pembentukan daerah berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
  3. Bahwa dua lembaga negara dalam hal ini DPR RI melalui komisi II, dan DPD RI melalui Tim Kerja PAH I DPD RI telah meninjau langsung kesiapan masyarakat (kesungguhan aspiratifnya, kesiapan psikologis dan sosiologisnya, kesiapan infrastruktur, serta kesiapan Pemerintah Provinsi/Kabupaten induk mempersiapkan infrastruktur dan berbagai perangkat kelembagaan untuk memekarkan calon Kabupaten Buton Utara).
  4. Persyaratan yang bersifat administratif, persyaratan teknis dan persyaratan fisik dari calon Kabupaten Buton Utara telah terpenuhi.
Oleh karena itulah, keinginan dan tuntunan masyarakat di wilayah Utara Pulau Buton untuk menjadi sebuah kabupaten dipandang sebagai hal yang wajar dan sudah waktunya direspon dan ditetapkan menjadi sebuah kabupaten karena prosesnya telah berjalan sesuai peraturan perundangan mengenai pembentukan daerah dan benar-benar merupakan aspirasi masyarakat yang telah mengendap begitu lama.
Dengan dibentuknya Kabupaten Buton Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupatan Muna berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton Utara.
Atas dasar itulah dipandang penting untuk menyusun naskah akademik rancangan undang-undang Pembentukan Kabupaten Buton Utara yang memuat landasan/kajian filosofis, historis, sosiologis, yuridis, ekonomi, dan Hankam.
     
18 Februari 2006
  Surat Gubernur Sultra nomor 136/483 tanggal 18 Februari 2006 perhal mohon kesediaan penugasan Tim Teknis DPOD ke daerah yang ditujukan kepada MENDAGRI RI (surat ini menyusul surat Gubernur Sultra terdahulu dengan nomor surat 136/927 tanggal 2 Maret 2004 dan Nomor 136/5623. tanggal 20 Desember 2004 dengan perihal yang sama).
     
25 Februari 2006
  Kunjungan Tim Depdagri untuk verifikasi (tempat di Gamlampano). mengarahkan untuk cakupan wilayah 9 kecamatan dengan naman kabupaten Wakasusu dan Ibu Kota Buranga
     
Februari 2006
  Kunjungan Tim Kajian Akademis. Kesimpulan kajian akademis adalah bahwa calon Kabupaten Buton Utara memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi sebuah daerah otonomi.
     
1-8 April 2006
  Demonstrasi masyarakat Buton Utara di DPRD Prov. Sultra menuntut pemekaran Buton Utara dilakukan dengan segera dan mendesak Gubernur untuk mengambil langkah-langkah dalam uapaya percepatannya
     
04 April 2006
  Rapat bersama antara tokoh masyarakat Buton Utara, Bupati Muna, DPRD Kab Muna dan pihak Depdagri di Jakarta. Disepakati bahwa untuk pemekaran Buton Utara tetap mengacu pada cakupan wilayah 6 kecamatan, Nama Buton Utara dan Ibu kota Kulisusu. Walaupun demikian perlu jaminan keamanan.Hal ini disampaikan oleh Bupati Muna
     
08 April 2006
  Rapat bersama Bupati Muna, DPRD Kab. Muna, DPRD Prov. Sultra, unsur Muspida Prov. Sultra, Kapolda Sultra, Danrem Sultra. Hasilnya adalah menjamin keamanan sebelum dan sesudah pemekaran Buton Utara. Bupati Muna meninggalkan ruang sidang dan tidak menandatangani kesimpulan rapat
     
28 April 2006
  Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri No. 135/406/OTDA tanggal 28 April 2006 perihal cakupan wilayah Rencana Pembentukan Kabupaten Buton Utara yang substansinya adalah meminta klarifikasi terhadap cakupan wilayah
     
08 Mei 2006
  Kunjungan Tim Depdagri di Raha untuk verifikasi Pemekaran Buton Utara perihal cakupan wilayah. Kespekatan Galampano mengarahkan untuk cakupan wilayah 9 kecamatan dengan naman kabupaten Wakasusu dan Ibu Kota Buranga
     
Juni 2006
  Kunjungan Komisi II DPR RI untuk verifikasi pemekaran Kabupaten Buton Utara di Raha. Kesimpulan: pemekaran Buton Utara harus direalisasikan namun wakil ketua komisi II (Prio Budi Santoso) mengatakan bahwa kita akan mencari alternative yang paling kecil mudhoratnya.
     
26-27 Agustus 2006
  Kunjungan Tim DPOD di wilayah Buton Utara (mengunjungi Labuan, Kulisusu Utara, Kulisusu serta Raha). Saat kapal Sagori sandar di pelabuhan Labuan, disambut dengan gelombang demonstrasi menolak Buton Utara (massa berkumpul disepanjang jembatan dan dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkab Muna Drs. La Muda Rongga) sedangkan yang pro pemekaran Buton Utara terdesak mengambil posisi disepanjang pinggir pantai (anak-anak, ibu-ibu dan Bapak-Bapak) bahkan berenang merapat kapal sagori (tempat menumpang tim DOPO) dengan suara tanpa gentar disertai linangan air mata meyuarakan ketidak sabarannya agar segera mekar Buton Utara
     
November 2006
  Ampres no. ……… tanggal ….. 2006 mengamanatkan bahwa segera dibahas RUU pembentukan Kabupaten Buton Utara
     
02 Desember 2006
  Rapat Komisi II DPR RI tentang rencana pembantukan Kabupaten Buton Utara.
     
07 Desember 2006
  Rapat Komisi II tentang rencana Pembentukan Kabupaten Buton Utara. Menyimpulkan bahwa calon Kabupaten Buton Utara dapat dimekarkan dengan nama Kabupaten Buton Utara, cakupan wilayah 6 kecamatan dan ibu kota Buranga.
     
08 Desember 2006
  Sidang paripurna DPR RI (pandangan fraksi-fraksi) terhadap rancangan undang-undang 16 daerah kabupaten/kota pemekekaran. Semua fraksi memberikan pandangan menyetujui 16 darerah Kabupaten/Kota yang akan dimekarkan
     
02 Januari 2007
  Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Buton Utara No. 14 Tahun 2007
     
2 Juli 2007
  Pelantikan pejabat Bupati Buton Utara Kasim,SH di kantor gubernur Sulawesi Tenggara
     
     
Catatan: Bila ada informasi yang tidak dapat kami rekam dalam informasi ini, kami mohon masukan demi perbaikan. Dapat di kirimkan lewat e mail harmin_70@yahoo.com